Selamat datang di Portal Resmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanggung. Kami memberikan kemudahan pelayanan pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, pengurusan wakaf, serta konseling keagamaan secara profesional.
Perjalanan panjang Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanggung dari tahun 1967 hingga saat ini, melayani masyarakat dengan penuh dedikasi.
KUA Kecamatan Nanggung berdiri sejak tahun 1967 dengan status KUA Kemantren Nanggung Kecamatan Leuwiliang. Tempat pelayanan berupa gedung sederhana hasil swadaya masyarakat, berlokasi di areal tanah Masjid Al-Mujahidin Desa Nanggung dan dipimpin oleh seorang Wakil PPN.
KUA Kemantren Nanggung resmi definitif menjadi KUA Kecamatan, meliputi 11 (sebelas) desa: Nanggung, Parakan Muncang, Kalongliud, Hambaro, Curugbitung, Cisarua, Bantarkaret, Malasari, Sukaluyu, Pangkaljaya, dan Batu Tulis. Pelayanan masih menempati gedung lama yang kemudian direnovasi pada tahun 1997.
Awal tahun 2004, KUA Kecamatan Nanggung pindah dari Masjid Al-Mujahidin ke rumah penduduk dengan cara mengontrak, berlokasi di Kp. Kebon Awi Desa Nanggung hingga tahun 2006.
Melalui upaya maksimal Kepala KUA, staf, dan seluruh komponen KUA bekerja sama dengan Camat Nanggung dan PT Aneka Tambang (ANTAM), dibangun gedung baru KUA Kecamatan Nanggung di areal tanah Pemda Kabupaten Bogor seluas 500 M².
Pembangunan dilaksanakan secara swadaya masyarakat dengan memanfaatkan bantuan finansial dari PT ANTAM sebesar Rp 93.581.100,- dan swadaya masyarakat yang dikoordinir oleh Ketua Paguyuban P3N Kecamatan Nanggung dengan total biaya sebesar Rp 140.000.000,-.
KUA menyelenggarakan 9 (sembilan) fungsi layanan keagamaan resmi bagi masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berlaku.
Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan bimbingan masjid dan pembinaan kehidupan beragama masyarakat Islam melalui pengelolaan masjid dan musholla yang tertib dan makmur.
Pelayanan konsultasi dan bimbingan hukum Islam (syariah) kepada masyarakat terkait masalah ibadah, muamalah, dan kehidupan keagamaan sehari-hari.
Pelayanan bimbingan perkawinan (Bimwin/Suscatin) pra-nikah dan pembinaan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah melalui lembaga BP4.
Layanan bimbingan dan pembinaan umat Islam di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan kualitas kehidupan beragama masyarakat.
Pelayanan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan agama Islam kepada masyarakat luas melalui kegiatan dakwah, ceramah, dan media informasi keagamaan.
Pelayanan bimbingan zakat, infaq, shadaqah, dan pengelolaan wakaf termasuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta pemberdayaan aset wakaf produktif.
Pengelolaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data dan informasi keagamaan di wilayah kecamatan secara akurat, transparan, dan berbasis teknologi.
Pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan sarana prasarana kantor KUA secara tertib dan akuntabel.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2018, biaya pencatatan nikah berlaku secara nasional dan transparan. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi!
Biaya nikah luar kantor disetor langsung ke kas negara via Modul Penerimaan Negara (MPN) / Bank BUMN.
Pegawai dan Penghulu KUA dilarang keras menerima gratifikasi atau tip dalam bentuk apapun.
Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah Anda:
Pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
Persiapkan berkas persyaratan administrasi sebelum mendaftar di KUA atau melalui aplikasi SIMKAH Online.
Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Membawa Surat Keterangan Kematian Pasangan (Form N6) dari Lurah / Kepala Desa.
Membawa Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
Membawa Surat Izin Perkawinan dari Atasan / Komandan Kesatuan resmi.
Mengurus surat pengantar nikah N1-N4 di kantor desa/kelurahan setempat.
Daftar online di simkah4.kemenag.go.id atau datang ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad.
Pemeriksaan dokumen oleh Penghulu & mengikuti Bimbingan Perkawinan (Suscatin).
Akad nikah dipimpin Penghulu & penyerahan Buku Nikah resmi + Kartu Nikah Digital.
Mengenal jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Staf di KUA yang siap melayani masyarakat secara profesional dan ramah.
Dapatkan bimbingan dan penjelasan resmi seputar Pernikahan, Rujuk, Hukum Waris, Wakaf, Sertifikasi Halal, serta Bimbingan Keluarga Sakinah langsung dari Penghulu dan Penyuluh Agama KUA Kecamatan Nanggung.
Kirimkan pertanyaan atau bimbingan ke KUA
Isi formulir di bawah ini untuk mengelola profil Pegawai, Penghulu, atau Penyuluh KUA.
Pantau seluruh konsultasi masuk, berikan tanggapan resmi syariah, hubungi via WhatsApp, dan kelola status pesan.
Tuliskan tanggapan, fatwa, atau bimbingan resmi atas pertanyaan pemohon.
Masukkan kredensial Anda untuk mengakses panel pengelolaan website KUA